Job Vacancies

Wildlife Conservation Society is seeking a good candidate for these job opportunity:

 

Position : WTP Coordinator for Central Indonesia
Program : Wildlife Trade and Policy Program
Line manager : Deputy WTP for Field Operation
Key internal relations : WTP Deputy for Field Operation, Other Coordintor under WTP, Ops. Room Team, Grants and Reporting Officer, Detection Dog Coordinator, and WTP Manager
Location :  Bogor, with travel to the field

Latar belakang

Wildlife Conservation Society Indonesia – Indonesia Program (WCS-IP) berkontribusi secara substansial pada konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia melalui konservasi tingkat lanskap, dukungan untuk kawasan konservasi, aksi konservasi spesies, dan pelibatan masyarakat lokal. Misi WCS-IP adalah membantu pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan satwa liar dan habitatnya salah satunya melalui upaya menanggulangi perburuan, perdagangan ilegal satwa liar, perambahan, pembalakan liar, dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Upaya WCS-IP tersebut khususnya dilakukan melalui Wildlife Trade Program (WTP) yang terdiri dari Wildlife Crime Unit – Forest Crime Unit (WCU-FCU) dan Wildlife Policy Unit. Wilayah kerja WTP meliputi pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Maluku Utara, termasuk daerah lain yang terkait dengan jaringan pelakunya.

Untuk mendukung upaya tersebut, WCU-FCU mengembangkan beberapa kegiatan kunci antara lain : pengumpulan data dan informasi secara langsung maupun melalui pelibatan masyarakat lokal sebagai sumber informasi, pemetaan dan analisa jaringan pelaku, dukungan teknis operasi penegakan hukum, pendampingan proses hukum terhadap pelaku, penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum, peningkatan koordinasi antar lembaga, dan pengamanan di lokasi rawan penyelundupan satwa liar bersama mitra terkait melalui patroli pelabuhan di Maluku Utara, patroli jalan raya di Sulawesi Utara, dan anjing pendeteksi (detection dog) di Pelabuhan Bakauheni Lampung dan Bandara Internasional Soekarko Hatta Jakarta. Saat ini, WTP juga telah mengoperasikan WCU Marine untuk membantu Pemerintah dalam menanggulangi praktik penangkapan ikan merusak (destructive fishing), seperti pengeboman ikan dan racun ikan serta menanggulangi perdagangan illegal spesies laut yang dilindungi khususnya penyu, hiu dan pari. Wildlife Policy Unit fokus untuk memperkuat kebijakan nasional, menyusun kerangka kerja regulasi dan sistem manajeman untuk konservasi spesies, dan penerapan CITES. Dukungan tersebut diimplementasikan melalui beberapa pendekatan, antara lain : bantuan teknis dalam penyusunan kebijakan untuk menghilangkan dalam penanganan perdagangan ilegal satwa liar melalui penguatan peraturan perundang-undangan, penyusuanan strategi rencana aksi konservasi spesies bersama mitra terkait, pengembangan kapasitas mitra, terlibat aktif dalam dialog dan pertemuan dengan para pemangku kepentingan, memfasilitasi diskusi dan menyediakan data dan informasi. Kegiatan ini dilakukan di tingkat nasional dan di seluruh lokasi dimana WCS-IP bekerja.

Dalam pelaksanaannya, WTP bekerja sama dan bermitra erat dengan berbagai yang berasal dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung. Selain itu, WTP juga membangun komunikasi dan koordinasi yang erat dengan lembaga pemerintah seperti karantina, bea cukai, otoritas keamanan penerbangan atau Avsec (Aviation Security).

Posisi WTP Coordinator untuk Central Indonesia bagian Tengah akan bertanggung dalam pelaksanaan kegiatan WTP di Indonesia bagian Tengah untuk memimpin tim lapangan, membangun kerja sama erat dengan mitra terkait, dan mengembangkan strategi pelaksanaan kegiatan WCU. Posisi ini akan mengkoordinir kegiatan di Jawa, Bali, dan Kalimantan. WTP Coordinator for Central Indonesia akan bekerja dibawah supervisi Deputy WTP for Field Operation dan WTP Manager.

Cakupan Tugas dan Tanggung Jawab Khusus

1. Kegiatan lapangan dan Pengumpulan data dan informasi

  • Memastikan proses pelibatan masyarakat lokal dalam pengumpulan data dan informasi dilakukan sesuai dengan tata cara yang tepat, termasuk memastikan perannya di lapangan berjalan dengan optimal.
  • Mengontrol proses pengumpulan data dan informasi di lapangan : memastikan penggunaan strategi yang tepat dan terukur, memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan untuk meminimalkan resiko, dan memastikan kegiatan tim di lapangan dilakukan sesuai target prioritas yang sudah ditentukan oleh WTP.
  • Memastikan data dan informasi yang dikumpulkan oleh tim di lapangan didokumentasikan dengan baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan secara rutin dalam bentuk form data bulanan, laporan bulanan, dan laporan kronologi operasi penegakan hukum.
  • Mengatur koordinasi rutin atau pertemuan strategis dengan seluruh tim WCU Jawa-Bali dan Kalimantan untuk pembaruan kegiatan, kolaborasi potensial dengan mitra terkait, serta untuk mencari jalan keluar terhadap tantangan yang dihadapi tim untuk mencapai target yang ditentukan. Hal ini juga dilakukan untuk mempelajari perubahan dan dinamika yang terjadi dilapangan (contoh : modus operandi, tren baru, perdagangan online, permintaan pasar dan perubahannya, dan lain-lain). Pengetahuan ini sangat penting untuk memperbarui situasi terbaru yang teradi di lapangan kepada Deputy for Field Operation dan WTP Manager.
  • Memastikan penggunaan anggaran di lapangan dilakukan secara efektif, efisien, dan dilaporankan sesuai standar dan waktu yang sudah ditentukan.
  • 2. Membangun dan Mengelola Koordinasi Kegiatan

    A. Koordinasi internal WTP

    • Melakukan koordinasi yang baik dengan Deputy WTP for Field Operation dan WTP Manager untuk memastikan kegiatan yang dilakukan dilapangan berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang diharapkan, termasuk pembaruan informasi secara rutin terkait proses yang sedang dilakukan dan dinamika yang terjadi di lapangan (contoh : modus operandi, tren baru, perdagangan online, permintaan pasar dan perubahannya, dan lain-lain).
    • Melakukan koordinasi yang baik dengan WTP Coordinator di wilayah lain untuk memastikan data dan informasi yang terkait jaringan pelaku lintas wilayah dapat ditindaklanjuti. Termasuk dengan tim Detection Dog untuk mencegah penyelundupan satwa liar melalui pelabuhan dari pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya, dan tim market monitoring untuk perdagangan burung di pasar burung yang ada di pulau Jawa.
    • Melakukan koordinasi yang baik dengan tim Legal WTP untuk memberikan dukungan teknis kepada aparat penegak hukum dalam proses operasi penegakan hukum terhadap pelaku. Hal ini dilakukan mulai dari perencanaan (termasuk keterlibatan dalam pertemuan dan menyampaikan laporan hasil pengumpulan data dan informasi di lapangan kepada penegak hukum terkait), pelaksanaan operasi, pengembangan kasus ke pelaku lain (jaringan pelaku), dan memantau perkembangan proses hukum sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
    • Melakukan koordinasi yang baik dengan tim Database WTP untuk memberi masukan dalam pemetaan jaringan pelaku, menyampaikan pembaruan data dan informasi berdasarkan temuan dilapangan secara rutin, menyerap hasil analisis jaringan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh tim dilapangan melalui pengumpulan data dan informasi lebih mendalam.
    • Melakukan koordinasi yang baik dengan Grants and Reporting Officer WTP untuk menyampaikan pembaruan data dan informasi yang diperoleh dilapangan untuk kebutuhan laporan ke donor dan laporan lain yang relevan.
    • Melakukan koordinasi yang baik dengan tim kebijakan WTP untuk mendukung proses penyusunan dokumen kebijakan perlindungan spesies dan dokumen lain yang relevan berdasarkan bidang keahlian yang dimiliki.

    B. Kooordinasi silang dengan program lain di WCS

    • Melakukan koordinasi yang baik dengan staf komunikasi WCS untuk mempersiapkan rilis media dari operasi penegakan hukum atau berita terkait dari lapangan yang perlu dipublikasikan untuk meningkatkan kesadaran publik.
    • Berkontribusi aktif dalam memberikan masukan berdasarkan bidang keahlian yang dimiliki kepada program WCS Teresterial, terkait dengan perdagagan ilegal satwa liar yang berasal dari wilayah kerja WCS Teresterial, khususnya yang terkait dengan lanskap Leuser, Way Kambas, Bukit Barisan Selatan, dan Bogani Nani Wartabone.
    • 3. Kerja sama dan Komunikasi dengan dengan mitra terkait.

      • Memberi dukungan teknis kepada instansi pemerintah terkait di wilayah Jawa, Bali, dan Kalimantan, antara lain : BKSDA, Balai Gakkum, Polri, TNI, Bea Cukai, dan Karantina.
      • Berperan aktif dalam mencari solusi terbaik dalam mengantisipasi permasalahan lapangan terkait kegiatan WCU-FCU yang kemungkinan terhadap kolaborasi dengan mitra terkait di wilayah Jawa, Bali, dan Kalimantan.
      • Berperan sebagai perwakilan WTP di Jawa, Bali, dan Kalimantan untuk menghadiri pertemuan strategis terkait perburuan, perdagangan ilegal satwa liar, perambahan, dan pembalakan liar bersama dengan mitra terkait, baik pemerintah maupun LSM.
      • Persyaratan Posisi

        • Memiliki pengalaman minimum 5 tahun dalam melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang perburuan, perdagangan ilegal satwa liar, perambahan, pembalakan liar dengan menggunakan teknik terselubung.
        • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan memiliki pengalaman bekerjasama dengan pemerintah, media masa, LSM.
        • Memiliki gelar minimal Sarjana (S1) di bidang biologi, konservasi, kehutanan, pertanian, dan bidang terkait lainnya.
        • Memiliki motivasi kuat, kemampuan interpersonal yang baik, komitmen kuat, mampu berkerja dalam tim, dan memiliki kemampuan mengelola tim lapangan.
        • Memiliki inisiatif, mampu menganalisa resiko, dan memiliki kemampuan merencanakan kegiatan lapangan dengan baik.
        • Mampu bekerja dengan baik di bawah tekanan, dapat dengan cepat memahami parameter proyek dan tujuan yang akan dicapai.
        • Mampu menggunakan GPS, GIS dasar.
        • Memiliki kemampuan identifikasi jenis satwa liar dan bagian-bagiannya.
        • Memiliki kemampuan bahasa inggris yang baik lisan maupun tulisan.