Nanda P. Nababan

Nama : Nanda P. Nababan
Usia : 25 Tahun
Jabatan : Junior Legal Specialist Wildlife Trade Program

Nanda Nababan mulai bergabung dengan WCS-IP sejak Oktober 2015. Sebagai Junior Legal Specialist Wildlife Trade Program (WTP), Nanda mengemban tanggung jawab melakukan monitoring dan memastikan jalannya proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku-pelaku tindak pidana konservasi mulai tingkat penyidikan sampai dengan proses penuntutan di wilayah hukum Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan dan Sulawesi. Tindak pidana konservasi yang dimaksud antara lain seperti illegal logging, perburuan, perdagangan, dan pemeliharaan satwa yang dilindungi. Nanda juga membantu divisi traning WTP dalam melakukan pelatihan terhadap instansi penyidik (Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Kejaksaan, dan Mahkamah Agung terkait dengan pengembangan kapasitas dalam menangani perkara tindak pidana konservasi.

“Kekayaan hutan dan alam Indonesia haruslah dijaga kelestariannya. Salah satu cara untuk menjaga kelestarian tersebut adalah dengan cara menegakkan keadilan melalui instrumen-instrumen hukum yang telah ada, untuk itu alam pun butuh hukum dan keadilan”