TENTANG RFP

Latar belakang

Indonesia merupakan lokasi penting (hotspot) bagi keanekaragaman hayati global, di antaranya menempati peringkat pertama untuk kekayaan spesies laut (dengan hamparan terumbu karang terluas di dunia), peringkat kedua untuk kekayaan spesies darat, dan peringkat ketiga untuk luasan hutan. Untuk melindungi serta mengelola spesies dan ekosistem tersebut, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah mengembangkan serta tengah melaksanakan serangkaian aksi dan strategi, termasuk mengalokasikan kawasan darat dan perairan ke dalam jejaring kawasan konservasi yang luas dan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Upaya tersebut perlu didukung dengan ketersediaan data dan informasi terkini sehingga penelitian menjadi komponen kunci untuk memastikan upaya yang dilakukan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan tepat.

Membekali ilmuwan konservasi muda Indonesia dapat membantu memastikan kesinambungan upaya konservasi saat ini, memajukan kualitas penelitian, dan meningkatkan penerapan pendekatan berbasis sains untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi. Hal ini juga penting bagi Indonesia agar memiliki sumber daya manusia dengan keahlian yang dapat berguna untuk memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk ekosistem darat dan perairan. Untuk mendukung hal tersebut, UPT KSDAE bersama Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) akan meluncurkan kembali Research Fellowship Program (RFP) untuk periode 2024. Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa strata 1 di berbagai universitas di Indonesia untuk melakukan penelitian tentang keanekaragaman hayati. Selain bertujuan untuk menyediakan informasi yang diperlukan dalam pengelolaan spesies dan kawasan, skema RFP juga turut berkontribusi dalam membangun dan meningkatkan kapasitas ilmuwan konservasi muda di Indonesia melalui serangkaian pelatihan dan pendampingan (mentorship).

Tujuan

Dengan latar belakang tersebut, Research Fellowship Program bertujuan untuk menciptakan jejaring ilmuwan konservasi muda Indonesia yang berkembang pesat, bermotivasi tinggi, dan dilengkapi dengan keterampilan mumpuni untuk melakukan penelitian berkualitas guna menjawab pertanyaan-pertanyaan utama konservasi mengenai keanekaragaman hayati di Indonesia.

Skema Penganugerahan RFP

RFP periode 2024 akan mendukung tidak lebih dari 20 mahasiswa untuk melakukan penelitian keanekaragaman hayati dan hidupanliar di wilayah kerja sama UPT KSDAE dan WCS-IP. Penerima RFP akan memperoleh empat manfaat:

  1. Dukungan logistik dan teknis:
    • Transportasi menuju dan kembali dari lokasi penelitian (satu kali perjalanan pulang pergi);
    • Transportasi, konsumsi, dan akomodasi selama penelitian lapangan (maksimal tiga bulan);
    • Perlengkapan lapangan standar (mis. sepatu boots, binokular, alat selam);
    • Asuransi kecelakaan kerja (BPJS Ketenagakerjaan mandiri) dalam bentuk premi per bulan selama penelitian lapangan (maksimal tiga bulan);
    • Izin penelitian (mahasiswa akan dibantu untuk mengajukan izin penelitian seperti SIMAKSI dan klirens etik); dan
    • Publikasi ilmiah (mis. skripsi, jurnal ilmiah, konferensi ilmiah)
  2. Bimbingan informal dari perwakilan UPT KSDAE dan WCS-IP. Bimbingan berupa masukan terkait desain dan metodologi penelitian sebelum pengumpulan data, saran teknis selama penelitian lapangan, masukan untuk penulisan skripsi, dan publikasi ilmiah yang dilakukan oleh mahasiswa dan UPT KSDAE terkait.
  3. Pelatihan terstruktur dari Unit Sains & Teknologi WCS-IP terkait desain penelitian, analisis data, penulisan ilmiah, dan komunikasi sains.
  4. Kesempatan berjejaring (networking) dengan UPT KSDAE, WCS-IP, dan mahasiswa RFP lainnya agar dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman.

Syarat dan ketentuan

Setiap mahasiswa RFP wajib mengajukan SIMAKSI sebelum melakukan penelitian lapangan di dalam kawasan konservasi dan mengajukan klirens etik kepada BRIN sebelum melakukan penelitian dengan subjek manusia. Data penelitian dimiliki oleh mahasiswa dan UPT KSDAE sehingga hak publikasi ilmiah berada di mahasiswa dan UPT KSDAE. Sebelum melakukan publikasi ilmiah, mahasiswa wajib berkoordinasi dengan UPT KSDAE dan WCS-IP, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.