MATARAM, 9 JUNI 2020 - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan pada tanggal 14 Mei 2020 bulan lalu. Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut disahkan dengan tujuan: 1) mengoptimalkan pelayanan perizinan kapal perikanan; 2) mendekatkan, memudahkan, dan mempercepat pelayanan perizinan kapal perikanan di pelabuhan perikanan kepada masyarakat; 3) menertibkan pelayanan perizinan perikanan; dan 4) memberikan kepastian hukum pelayanan perizianan kapal perikanan.
“Samsat kapal perikanan dibentuk di pelabuhan perikanan di setiap kabupaten/kota di NTB. Pelayanan perizinan kapal perikanan yang dioperasikan pada wilayah perikanan yang menjadi kewenangan provinsi, berbendera Indonesia, dan dimiliki orang yang berdomisili di wilayah administrasi provinsi NTB,” jelas H. Yusron Hadi, S.T., MUM, Kepala Dinas Kelautan Perikanan NTB. Yusron Hadi menerangkan, kapal perikanan yang dilayani meliputi kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dan kapal pendukung operasi penangkapan ikan, bagi kapal-kapal dengan ukuran hingga 30 GT (gros ton).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 (poin l), pelayanan publik harus berazaskan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Pada kenyataannya, pelayanan publik pada perizinan kapal perikanan yang menjadi kewenangan daerah masih jauh dari azas tersebut, mengingat proses perizinan masih membutuhkan waktu lama, proses yang tidak sederhana dan multisektor, serta relatif jauh (aksesibilitas) dari keterjangkauan masyarakat yang ingin memanfaatkan perizinan kapal perikanan, khususnya nelayan kecil.
Kebijakan pemerintah dalam pemberian pelayanan perizinan kapal perikanan masih belum seinovatif pelayanan perizinan pada kendaraan bermotor yang telah memiliki beragam sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) seperti SAMSAT Drivethru, SAMSAT Desa, SAMSAT Keliling, SAMSAT Corner, SAMSAT Gendong, SAMSAT Terapung, dan SAMSAT Weekend. Karena itu, terobosan perizinan kapal perikanan melalui layanan SAMSAT kepada masyarakat, khususnya nelayan kecil, diharapkan dapat memberi kemudahan dan akses proses perizinan yang lebih baik. Berdasarkan data sistem informasi kapal izin daerah (SIMKADA) tahun 2017, kapal perikanan yang memiliki izin di Provinsi NTB tercatat 264 unit kapal dari total 25.000 unit kapal perikanan.
Terbitnya Pergub nomor 24/2020 ini diapresiasi banyak pihak, termasuk mitra-mitra DKP yang selama ini bekerja sama di NTB. Salah satunya adalah Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program. “Pergub tentang SAMSAT perizinan kapal perikanan ini akan menciptakan pelayanan perizinan kapal yang lebih tertib, efektif, dan efisien,” ujar Dr. Noviar Andayani, Country Director WCS Indonesia Program.
Sistem administrasi manunggal satu atap juga akan mendorong transparansi dan keterlibatan menyeluruh masyarakat. Peraturan ini, lanjut Yani, akan memastikan bahwa seluruh kapal penangkap ikan di wilayah NTB akan terdata oleh pemerintah secara lebih baik yang diikuti juga dengan pelayanan yang lebih baik..Dengan demikian, sumber daya perikanan di kawasan tersebut dapat dikelola secara berkesinambungan.
Hal ini sangat bermanfaat bagi nelayan yaitu sebagai bukti kepemilikan kapal, aman dan nyaman (legalitas) dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan. Bagi pemerintah, data kapal perikanan merupakan data pokok perikanan yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan terutama meningkatkan kesejahteranaan nelayan melalui peningkatan daya saing produk perikanan dan pengelolaan sumber daya ikan secara lestari dan berkelanjutan.
Jenis-jenis pelayanan perizinan dalam Pergub No. 24/2020 mencakup pengurusan izin baru dan perpanjangan izin. Izin baru meliputi pengurusan dokumen kapal perikanan, surat izin usaha perikanan (SIUP) tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT hingga 30 GT, surat izin penangkapan ikan (SIPI), SIPI Andon dan Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Layanan teknis perizinan kapal yang dapat dinikmati para pengusaha perikanan dan masyarakat melalui peraturan tersebut adalah:
- pengukuran fisik kapal perikanan oleh Kantor Syahbandar dan otoritas pelabuhan;
- pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
- penerbitan rekomendasi izin oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi;
- penerbitan izin kapal perikanan dan izin usaha penangkapan ikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Informasi lebih lanjut silakan hubungi:
L. Wahyudi Adiguna
Kepala Bidang Tangkap
Dinas Kelautan dan Perikanan NTB
Telepon : 0370 632083
Email : dislutkanntb@yahoo.com
Dr. Irfan Yulianto
Marine Cross Cutting Program Manager
Wildlife Conservation Society - Indonesia Program
Telepon: +62 811 1103 236
E-mail: iyulianto@wcs.org