- Gakkum Seksi II & Polhut wilayah Jabalnusra melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tersangka berinisial B dengan barang bukti puluhan bagian satwa dilindungi seperti kulit harimau, macan tutul, burung merak dan rusa.
- B merupakan jaringan dari tersangka U & R yang ditangkap dua hari sebelumnya di Yogyakarta, dengan barang bukti berupa dua ekor kulit macan tutul (kondisi basah) serta beberapa bagian macan tutul, macan dahan serta harimau sumatera.
Bogor, 12 Agustus 2019 – Gakkum Seksi II dan Polhut wilayah Jabalnusra (Jawa, Bali, Nusa Tenggara) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada seorang tersangka berinisial B (31 tahun) dengan barang bukti berupa puluhan bagian satwa dilindungi di Jawa Timur pada 7 Agustus 2019. Aparat berhasil mengamankan empat lembar kulit harimau dalam kondisi masih basah, tiga lembar kulit kepala harimau, sembilan buah kulit kepala harimau yang dijadikan reog, satu buah kulit ekor harimau, satu lembar bagian kulit harimau, satu kantong potongan kecil kulit harimau, dua lembar kulit kepala macan tutul, satu buah kulit macan tutul yang telah dijadikan reog, beberapa ikat bulu burung merak hijau dan biru, serta dua buah tanduk rusa.
Satwa-satwa tersebut – harimau (Panthera tigris), macan tutul (Panthera pardus), burung merak hijau (Pavo muticus), burung merak biru (Pavo cristatus) dan rusa (Cervus timorensis) - merupakan satwa yang dilindungi oleh perundang-undangan Republik Indonesia. Dua diantaranya yakni harimau dan burung merak hijau berstatus terancam punah dalam daftar Lembaga Konservasi Dunia IUCN*.
Penangkapan dilakukan di toko kerajinan reog yang merupakan milik tersangka B. B merupakan jaringan dari U (24 tahun) & R (23 tahun) yang ditangkap dua hari sebelumnya di Yogyakarta, dengan barang bukti berupa dua ekor kulit macan tutul (kondisi basah) serta beberapa bagian macan tutul, macan dahan serta harimau sumatera.
Mohammad Nur, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra menyatakan, “Dari dua operasi yang kami pimpin ini, kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami jaringan lain yang berhubungan dengan para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi ini. Operasi-operasi yang kami lakukan adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas perdagangan satwa liar.”
Selanjutnya tersangka akan diproses dan dikenakan pasal tindak pidana memperdagangkan, membawa satwa dilindungi pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5/ 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dr. Noviar Andayani, Country Director Wildlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS-IP), menegaskan, “Kami sangat mengapresiasi upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengungkap sindikat perdagangan satwa liar di wilayah Pulau Jawa. Harimau dan macan tutul adalah predator tertinggi di masing-masing rantai makanan, sehingga keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya agar pelaku dapat mendapat hukuman yang setimpal dan menimbulkan efek jera.”