- Sejumlah pimpinan lembaga yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Kepulauan Selayar menandatangani Piagam Pa’jukukang sebagai komitmen pemberantasan penangkapan ikan ilegal dan merusak (illegal & destructive fishing).
- Penangkapan ikan ilegal dan merusak merupakan ancaman utama dari keberlangsungan sumber daya dan mata pencaharian nelayan di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Kepulauan Selayar, 2 Agustus 2019 – Sejumlah pimpinan instansi daerah yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan penandatanganan Piagam Pa’jukukang di Kantor Bupati Kepulauan Selayar pada hari Senin, 29 Juli 2019. Penandatanganan komitmen pemberantasan penangkapan ikan ilegal dan merusak ini dilakukan oleh Bupati Kep. Selayar, Ketua DPRD Selayar, Kapolres Kep. Selayar, Kajari Selayar dan Bandim 1415 Kepulauan Selayar, beserta instansi-instansi terkait lainnya.
Piagam Pa’jukukang mencakup definisi dan kategori pelaku serta poin kesepakatan dari instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Bupati Selayar, H. Muh Basli Ali, menyambut baik piagam yang merupakan nota kesepahaman antar pihak, “Saya mengharapkan setiap desa dibuatkan dan dipasangkan pintu gapura atau semacamnya, terkhusus daerah pesisir bertuliskan "Anda memasuki kawasan bebas destructive dan illegal fishing" sebagai bentuk implementasi komitmen sampai ditingkat bawah.”
“Piagam ini merupakan bentuk kerjasama yang baik antar instansi baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun DPRD untuk mengeradikasi ancaman penangkapan ikan ilegal dan merusak. Komitmen ini juga langkah penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di Selayar yang sangat bergantung pada laut sebagai sumber pangan dan penghidupan. ”Selama ini, praktek illegal fishing di Kepulauan Selayar meliputi penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan jalur penangkapan, tidak memiliki izin tangkap serta penggunaan alat tangkap dan alat bantu yang tidak ramah lingkungan. Termasuk di antaranya ketidaksesuaian zona daerah penangkapan pukat cincin berdasarkan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016, pelarangan penggunaan kompresor, penggunaan bahan peledak, dan bahan kimia beracun berdasarkan Undang Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Praktek tersebut sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan sehingga untuk menekan dampak kerusakan yang ditimbulkan, memerlukan komitmen banyak pihak. Piagam Pa’jukukang mendeklarasikan kesungguhan komitmen tersebut.
Kepala Balai TN Takabonerate, Ir. Faat Rudhianto, S.Hut, M.Si, IPM, menyatakan, “Ini adalah momentum yang luar biasa, monumental. Piagam Pa’jukukang ini menunjukkan kemajuan koordinasi dan komunikasi yang luar biasa antar-semua pihak terkait untuk bersama-sama membangun komitmen pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, dimana di dalamnya terdapat Taman Nasional Taka Bonerate yang merupakan kebanggaan masyarakat Selayar, Sulawesi Selatan, dan Indonesia. Dengan komitmen para pihak tersebut, diharapkan TN Taka Bonerate aman dari kerusakan sehingga kawasan konservasi ini dapat menjalankan fungsinya dengan baik sehingga masyarakat setempat dapat memanfaatkan taman nasional ini untuk keberlangsungan kehidupan mereka secara turun temurun, menjaga ketahanan pangan, dan kegiatan ekowisata dapat berjalan dengan baik karena terumbu karang terjaga.
Tasrif Kartawijaya, Program Manager untuk TN Takabonerate dari WCS Indonesia Program menyatakan, “WCS mengapresiasi langkah maju yang diambil oleh para pimpinan daerah untuk melindungi ekosistem laut di area Selayar yang terancam akibat aktivitas penangkapan ikan ilegal dan merusak. Kami mendukung Taman Nasional Taka Bonerate dengan meningkatkan pengelolaan taman nasional yang lebih efektif.”